Pengertian
Sistem.
Sistem berasal dari kata “systēma” (dalam Bahasa Yunani) yang mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam bagian “.
Sistem perekonomian merupakan sistem yang digunakan oleh suatu Negara dalam mengolah sumber daya yang terdapat dalam negaranya baik kepada individu ataupun kepada lembaga yang berdiri dalam negara tersebut. Ada bermacam-macam sistem perekonomian yang dipergunakan berbagai negara dalam bumi ini. dapat disimpulkan bahwa system ekonomi Indonesia adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengikat prilaku masyarakat (konsumen, produsen, pemerintah) dalam menjalankan kegiatan ekonomi berdasarkan ideology bangsa Indonesia system ekonomi kerakyatan.
Sistem berasal dari kata “systēma” (dalam Bahasa Yunani) yang mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam bagian “.
Sistem perekonomian merupakan sistem yang digunakan oleh suatu Negara dalam mengolah sumber daya yang terdapat dalam negaranya baik kepada individu ataupun kepada lembaga yang berdiri dalam negara tersebut. Ada bermacam-macam sistem perekonomian yang dipergunakan berbagai negara dalam bumi ini. dapat disimpulkan bahwa system ekonomi Indonesia adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengikat prilaku masyarakat (konsumen, produsen, pemerintah) dalam menjalankan kegiatan ekonomi berdasarkan ideology bangsa Indonesia system ekonomi kerakyatan.
Definisi Sistem Perekonomian.
·
Menurut Sheridan
(1998), system ekonomi adalah cara manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk
memenuhi kebutuhan atau memberikan kepuasan pribadinya.
·
Menurut
Sanusi (2000), system ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri atas
sejumlah lembaga atau pranata (ekonomi, sosial-politik dan ide-ide) yang saling
mempengaruhi satu dengan yang lainnya yang ditujukan kea rah pemecahan masalah
ekonomi.
Sistem
Ekonomi Kapitalisme atau Pasar
Sistem perekonomian ini Menjanjikan kebebasan kepada semua elemen untuk
melakukan kegiatan perekonomian. Hal ini tentu memberikan efek bagi pasar yaitu
Harga barang yang tersedia dipasaran terbentuk karena adanya tarik menarik
harga alias Bargain atau Tawar menawar, sesuai dengan teori ekonomi mikro. Sistem
ekonomi ini mempenyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Kebebasan Penuh dalam Pasar
- Persaingan bebas
- Harga ditentukan mekanisme pasar(Bargain)
- Peran pemerintah sedikit atau terbatas
- Tingginya egois yaitu mementingkan pihak sendiri
- Adanya jaminan hak milik
- Sistem Ekonomi SOSIALISME atau TERENCANA
Sistem Ekonomi Sosialis atau Terpusat
Sistem ekonomi terpusat yang disebut
juga sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem ekonomi yang seluruh sumber
daya dan pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah.
Sistem ekonomi terpusat memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
- Negara menguasai semua alat produksi
- Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
- Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusat
- Hak milik individu tidak diakui
- Pemerintah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi **
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah
sistem ekonomi yang berusaha mengurangi kelemahan-kelemahan yang timbul dalam
sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran
pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta dalam menjalankan kegiatan
perekonomian.
Ciri-ciri dari sistem ekonomi
campuran sebagai berikut :
- Adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian
- Adanya pihak swasta yang ikut berperan dalam kegiatan perekonomian
Perbedaan Berbagai Macam Sistem Ekonomi Yang Ada
Sistem perekonomian di Indonesia
sangat berbeda dengan sistem perekonomian yang dianut oleh Negara lain, Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa system ekonomi Indonesia adalah suatu
aturan dan tata cara untuk mengikat prilaku masyarakat (konsumen, produsen,
pemerintah) dalam menjalankan kegiatan ekonomi berdasarkan ideology bangsa
Indonesia. Macam-macam sistem perekonomian Indonesia yaitu :
·
Landasan
pancasila dan Landasan kontitusional yaitu UUD 1945, oleh sebab itu segala
kegiatan masyarakat dan Negara harus berdasarkan pancasila dan UUD1945, maka
system perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan pancasila dan
UUD1945. Hal itu dikarenakan agar system perekonomian Indonesia dapat
mewujudkan demokrasi ekonomi dan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi.
·
Sistem
ekonomi secara kerakyatan, Sistem ekonomi kerakyatan berlaku sejak 1998
kemudian pemerintah bertekat melaksanakan system ekonomi kerakyatan dengan
mengeluarkan ketetapan MPR RI No.IV/MPR/1999, tentang GBHN yang menyatakan
bahwa system perekonomian Indonesia adalah system ekonomi kerakyatan.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Indonesia
A. Sistem
Ekonomi Demokrasi
·
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas-asas kekeluargaan.
·
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara.
·
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya di kuasai negaranya dan di pergunakan untuk kemakmuran rakyat.
·
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan
untuk pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap
kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
·
Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
·
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
·
Potensi, inisiatif, dan kreasi setiap warga Negara di
kembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
·
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
Negara.
B. Sistem Ekonomi Kerakyatan
• Bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
•
Memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan social dan
kualitas hidup.
• Mampu
mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
• Menjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
Dengan demikian perkonomian
Indonesia tidak mengizinkan adanya :
- Free fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
- Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
- Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Para Pelaku
Ekonomi
Sistem ekonomi kerakyatan sendi
utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang
sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan
ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD
1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga
mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian
terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di
Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan
koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan
ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku
ekonomi :
1. Sektor rumah tangga
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah, dan
4. Sektor luar negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah
1. Sektor rumah tangga
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah, dan
4. Sektor luar negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah
1. Pemerintah (BUMN)
Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2. Swasta
(BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
3. Koperasi
Pengertian Koperasi
Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
3. Koperasi
Pengertian Koperasi
Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Fungsi dan
Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Slots - Dr.MCD
BalasHapusYou can play in Slots! You can play in 울산광역 출장샵 your favorite 구리 출장샵 Slots game and 하남 출장샵 have fun 인천광역 출장안마 playing online at Dr.MCD! It's free to play and not 영천 출장마사지 for real money or