A. Struktur Organisasi
Koperasi
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan
pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi
yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan
sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi
daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja
dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
2.
Anggaran Dana dan Anggaran
Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat
baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas
organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU
Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang
selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).
B. Rapat Anggota (RA)
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi,
yang tercermin dalam forum Rapat
Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat
Anggota Tahunan). Fungsi Rapat
Anggota adalah :
1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2.
Menetapkan Kebijaksanaan
Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi.
3.
Menyelenggarakan pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau
pengawas.
4.
Menetapkan Rencana Kerja,
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
serta pengesahan Laporan
Keuangan.
5.
Mengesahkan Laporan
Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
6.
Menentukan pembagian Sisa
Hasil Usaha.
7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana
pembubaran Koperasi.
C. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota KOperasi, dan
berperan mewakili anggota dalam
menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi.
Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk
menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada,
sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil
keputusan RAT Pengurus
berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna
memberikan manfaat kepada
anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai
kebijaksanaan yang harus dilakukan
pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan
tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2.
Membuat dan mengajukan
Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
(Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3.
Menyelenggarakan Rapat
Anggota
4.
Mengajukan Laporan Keuangan
dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5.
Menyelenggarakan pembukaan
keuangan dan invetaris secara tertib.
6.
Memelihara daftar buku
Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7.
Memberikan Pelayanan kepada
Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8.
Mendelegasikan tugas kepada
manajer
9.
Meningkatkan pengetahuan perangkat
pelaksanaan dan anggota.
10.
Meningkatkan penyuluhan dan
pendidikan kepada anggota
11.
Mencatat mulai sampai
dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan
pengurus.
12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
D. Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurus koperasi mempunyai fungsi, di antaranya
adalah :
1. Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang
tertinggi
Fungsi pengurus sebagai
pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam
menentukan tujuan
organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana sasaran serta
program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakan-tindakan
manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi. Pengurus merupakan
perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa perubahan dan
pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan inspirasi
bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja
kegiatan-kegiatan pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi tanggung
jawab manajer.
2.
Fungsi sebagai penasihat
Fungsi sebagai penasihat
ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota. Bagi para manajer
maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya, terutama dalam
rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari kebijaksanaan-kebijaksanaan
yang telah dirumuskan oleh pengurus.
3.
Pengurus sebagai pengawas;
bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat kepercayaan dari anggota untuk
melindungi semua kekayaan organisasi.
4. Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi;
demi keberlangsngan usaha dan keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus
harus :
1) Mampu menyediakan adanya
manajer yang cakap dalam organisasi;
2) Menyeleksi dan memilih eksekutif atau manajer
secara efektif;
3) Memberikan pengarahan kepada para manajer agar
koperasi berjalan secara efektif , professional, dan
4) Menetapkan orang-orang yang mampu mengarahkan
kegiatan dari organisasi;
5) Mengikuti perkembangan pasar, dengan tepat
mengarahkan berbagai jenis layanan barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan
oleh koperasi sesuai dengan dinamika pasar dan tingkat kelayakan maupun
profitabilitas usaha.
5. Pengurus sebagai symbol; langkah-langkah yang
diambil pengurus terhadap anggota maupun karyawan bersifat persuasive yang
menempatkan pengurus menjadi pemimpin yang memiliki kekuatan dan motivator bagi
pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan kebijaksanaan umum dari organisasi
koperasi dirumuskan secara sistematis oleh pengurus; pengurus memperoleh dan
menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam menunjang kinerja usaha.
Penilaian
kesehatan koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi merupakan ukuran
penilaian kinerja koperasi yang memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi
kelancaran, keberhasilan pertumbuhan, perkembangan dan keberlangsungan usaha
koperasi dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pengurus mempersiapkan dan
membuat laporan kesehatan kopearsi secara tertulis yang dikoordinasikan dengan
pengawas, serta dilaporkan pada Rapat
Anggota.
Aspek-aspek yang tercakup dalam laporan kesehatan kopearsi paling tidak berisi:
1. Permodalan;
2. Kulaitas aktiva produktif,
3. Pengelolaan
4. Efisiensi
5. Likuiditas,
6. Jati diri Koperasi,
7. Pertumbuhan dan kemandirian, dan
8. Kepagtuhan terhadap prinsip-prinsip usaha yang
digunakan
Penilaian penilaian kesehatan koperasi dibuat denga
pendekatan kualitatif maupun kuantitatif minimal 1(satu) tahun sekali melalui
rapat pengurus. Hasil penialain kesehatan pengurus disampaikan kepada anggota
secara terbuka melalui surat edaran atau papan pengumuman, paling lama 1(satu)
bulan dari setiap periode masa bakti pengurus sebagai pertanggungjawaban
pengurus kepada seluruh anggota. Hasil penilaian kesehatan koperasi yang
diumumkan mencerminkan kondisi sebenarnya dan sesuai dengan situasi dilapangan.
Jika tidak sesuai, anggota/pengawas dapat mengajukan keberatan dan meminta
penjelasan dan klarifikasi kepada pengurus koperasi berhak untuk melakukan
konfirmasi kepada pengawas/anggota.
Untuk mengefektifkan usaha dan berjalannya fungsi
pengendalian manajemen koperasi, maka pengurus melakukan pemeriksaan rutin
secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap seluruh transaksi yang
terjadi. Hasil kegiatan ini menjadi masukkan/bahan untuk perbaikan atau
penyempurnaan pelaksanaan kinerja usah koperasi kepada pihak pengelola
koperasi, serta pengendalian atas kemugkinan terjadinya penyimpangan dan
kesalahan pembukuan. Hasil pemeriksaan pengurus dapat disampaikan dan menjadi
bahan pertimbangan dan perhatian pula bagi pengawas koperasi.
Pengurus juga melaporkan kinerja pelaksanaan
kebijakan, program kerja, dan realisasi rencan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Koperasi (RAPBK) yang sudah disetujui oleh Rapat Angota untuk tahun buku
berjalan (1 Januari – 31 Desember). Adapun kinerja kebijakan, program dan RAPBK
meliputi :
1. Organisasi dan kelembagaan (membandingkan rencana
dengan realisasi)
2.
Pelayanan dan Usaha
Koperasi (membandingkan rencan dengan realisasi)
3.
Neraca Pelayanan Koperasi
kepada anggota dan non anggota (membandingkan rencan dengan realisasi)
4.
Kinerja keuangan (analisa
perkembangan dan analisa laporan keuangan);
5.
Pembagian SHU;
6. Keajaiban - keajaiban lain yang muncul yang tidak ada
dalam rencana.
E. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi
koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai
pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun
1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan Pengurus dan
Pengelola Koperasi.
2.
Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya.
3.
Meneliti catatan yang ada
pada koperasi.
4.
Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
5.
Merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6.
Memeriksa sewaktu-waktu
tentang keuangan dengan membuat berita acara
pemeriksaannya.
7.
Memberikan saran dan
pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota
mengenai hal yang
menyangkut kehidupan koperasi.
8.
Memperolah biaya-biaya
dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah
dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan
hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota
yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik auditor berkala maupun
audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah
mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari
pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang
dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya. Adapun beberapa
hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
1. Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
2.
Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
3.
Audit manajemen
(pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin
kerja);
4.
Audit keuangan (ada
tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
5. Audit fisik (inventaris, dan kas)
F. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk
melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah
ditetapkan Pengurus.
2.
Memimpin dan mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
mungkin menuju karyawan
yang berkualitas.
4.
Mengusulkan kepada pengurus
tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
karyawan dalam lingkungan
tugasnya.
5.
Menyusun Program Kerja dan
RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan
anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi
sekaligus perencanaan bagi
pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
6.
Membuat laporan
pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan dan tahun.
7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi
koperasi.
Fungsi utama Manager :
1. Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2.
Bertanggungjawab atas
administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3.
Mengembangkan dan mengelola
usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan
efisien.
Perlunya Manager dalam Koperasi
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha
koperasi akan dapat berkembang lebih maju. Manajer diperlukan bagi koperasi :
1. Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian
sesuai dengan bidang usaha
koperasi, selain untuk
menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota
berdasarkan atas
kepercayaan.
2.
Pengelolaan usaha koperasi
memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang
tindakan
yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan
koperasi itu, sementara
pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu
kepengurusan).
3.
Pengurus umumnya tidak
dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh
dalam koperasi, karena
biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer
diperlukan untuk
mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.
G. Hubungan kerja antara Pengurus dan Manajer.
Antara pengurus dengan manajer harus memiliki kesatuan
pendangan dan kesatuan gerak untuk mengenai usaha koperasi dan tercapainya
tujuan koperasi.
Untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan usaha
koperasi dilakukan tugas dan tanggung jawab sejelas-jelasnya, antara lain :
1. Pertanggung jawaban teknis operasional oleh pengurus
diserahkan kepada manajer, sekalipun pertanggungjawaban terakhir kepada anggota
dilakukan pengurus.
2.
Pengurus hanya memutuskan
hal-hal yang sifatnya kebijaksanaan, sedangkan manajer dalam bidang
operasionalnya.
penerbitan, penelitian, dan
pemeriksaan tentang apa yang dilakukan manajer.
4. Pengurus tidak perlu mengerjakan hal-hal yang sifatnya
operasional sehari – hari.
DAFTAR PUSTAKA :
Departemen Koperasi
Pembinaan Pengusaha Kecil, R.I. 1993, Pelatihan Perkoperasian
Bagi Pengurus Koperasi
/ KUD, Jakarta.
Folke Dubell, 1985. Pembangunan
Koperasi Suatu Metode Perintisan dan
Pengorganisasian
Koperasi Pertanian di Negara Berkembang, terjemahan
Slamet Riyadi Bisri,Jatinangor : Ikopin.
Hanel, Afred. 1994 Dual
or Double Nature of Cooprative. Dalam International Handbook
of
Cooprative Organizations. Vandenhoeck & Ruprecht. Gottingen.
CONTOH NAMA KOPERASI :
1. KOPERASI ANUGRAH MANDIRI.
ALAMAT : GRAND BEKASI CENTER. JL. CUT MEUTIA KEL.MARGAHAYU, BEKASI TIMUR
2. KOPERASI BEKASI JAYA
ALAMAT
: JL. IR. H JUANDA NO.35, BEKASI TIMUR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar