Sabtu, 11 Mei 2013

Tugas 3 Perekonomian Indonesia. Suku bunga perbankan dengan pemberian kredit khususnya usaha kecil dan menengah




PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT

BAB I
PENDAHULUAN

Sejarah Bank Dengan maksud mendidik masyarakat agar gemar menabung, Pemerintah Hindia Belanda melalui Koninklijk Besluit No. 27 tanggal 16 Oktober 1897 mendirikan POSTSPAARBANK ( yang kini dikenal dengan Bank BTN ), yang kemudian terus hidup dan berkembang serta tercatat hingga tahun 1939 telah memiliki 4 (empat) cabang yaitu Jakarta, Medan, Surabaya dan Makasar. Pada tahun 1940 kegiatannya terganggu, sebagai akibat penyerbuan Jerman atas Netherland yang mengakibatkan penarikan tabungan besar-besaran dalam waktu yang relatif singkat (rush). Namun demikian keadaan keuangan POSTSPAARBANK pulih kembali pada tahun 1941. 
BAB II
LANDASAN TEORI
1. Definisi Kredit
Kredit adalah penyerahan uang atau tagihan – tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam – meminjam antara pihak lain dimana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan. 
2. Fungsi Kredit 1.
Ø  Meningkatkan daya guna uang (utility) dari uang tersebut.
Ø  Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
Ø  Kredit dapat juga meningkatkan daya guna (utility) dari barang .
Ø  Kredit sebagai salah satu alat stabilitas ekonomi .
Ø  Kredit akan menimbulakn kegairahan berusaha masyarakat.
Ø   Kredit sebagai alat untuk menigkatkan hubungan ekonomi.
Ø  Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan .
3. Unsur - unsur kredit adalah sebagai berikut :
Ø  Kepercayaan Adanya keyakinan dari pihak bank terhadap kredit yang diberikan kepada debitur dan akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.
Ø  Jangka Waktu Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan bersama.
Ø  Prestasi Adanya objek berupa prestasi pada saat tercapainya kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara pihak bank dengan debitur berupa pemberian bunga atau imbalan.
Ø  Resiko Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya memungkinkan adanya resiko dalam perjanjian kredit tersebut. Untuk mencegah terjadinya resiko maka diadakan pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur.    

BAB III
     PEMBAHASAN

1. Definisi Kredit Usaha Rakyat  Kredit usaha rakyat
Kredit  usaha rakyat (KUR) adalah kredit yang diberikan oleh PT. BTN (Persero) dalam bentuk kredit modal kerja dan kredit investasi kepada calon debitur yang menjalankan usaha produktif di sektor Industri, Perdagangan dan Jasa dalam kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berbentuk usaha Perseorangan, Badan Usaha maupun Koperasi. 
2. Hambatan Yang Dihadapi Saat Pelaksanaan Pemberian KUR
Ø  Pada peraturan perkreditan yang lama, calon nasabah yang akan mengajukan permohonan kredit tidak diperbolehkan memiliki tanggungan kredit di bank manapun dan dalam bentuk apapun. Maka pada saat itu pihak Bank BTN sangat sulit mendapatkan nasabah kredit.
Ø   Sering kali nilai jaminan yang diberikan debitur jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah kredit yang diajukan atau nilai jaminan lebih dari 50% jumlah pengajuan kredit, dan debitur juga mempunyai jaminan harta benda miliknya yang nilainya terlalu kecil untuk dijadikan jaminan kredit.
Ø  Pernah terjadi tunggakan pembayaran angsuran oleh debitur yang disebabkan  karena menurunnya usaha yang sedang dijalankan. Pihak bank mengetahui adanya tunggakan tersebut melalui mutasi rekening koran debitur setiap bulannya.
3. Alternatif  Penyelesaian  Masalah
Ø  Peraturan yang lama telah diganti dengan peraturan perkreditan yang baru, yang memperbolehkan bagi calon debitur untuk memiliki tanggungan kredit pada bank lain namun tetap melalui pertimbangan para petugas Analis Kredit dan keputusan Rapat Komite Kredit. Sehingga saat ini pihak bank lebih mudah mendapatkan nasabah kredit.
Ø  Pihak bank terkadang memutuskan  untuk menjaminkan harta benda milik debitur yang nilainya lebih kecil tetapi dengan terlebih dahulu mempertimbangkan dengan melihat prospek usaha milik debitur, apakah usaha tersebut sangat produktif atau tidak.
A. Pihak bank melakukan penagihan baik secara lisan melalui telepon maupun tertulis melalui Surat Peringatan kepada debitur sehubungan dengan adanya tunggakan pembayaran angsuran tersebut.
B.  Apabila pinjaman debitur tergolong dalam pinjaman kurang lancar atau macet, maka pihak Bank BTN Cabang Surabaya akan melakukan Restrukturisasi ( penyelamatan kredit ) dengan cara : - Penurunan suku bunga kredit - Pengurangan tunggakan bunga dan penalty - Perpanjangan jangka waktu atau perubahan jadwal pembayaran - Pengambil alihan asset debitur - Penjaminan Agunan.
C. Apabila restrukturisasi gagal, maka pihak bank akan melakukan penyelesaian (terhadap agunan) yang penagihannya diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Lelang Negara (BPUPLN).    

BAB IV
KESIMPULAN
Perkembangan jaman yang sangat pesat dan menyeluruh seperti sekarang ini semakin menuntut masyarakat untuk lebih kreatif dan cekatan dalam mengikuti alur perkembangannya, terutama bagi kita yang sedang berkecimpung di dunia perekonomian Indonesia.  Prosedur Pengajuan KUR Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.  
Secara umum prosedur pengajuan kredit usaha rakyat pada PT. BTN (Persero) Kantor Cabang Surabaya adalh melalui beberapa proses, yaitu : a. Permohonan b. Wawancara / Interview c. Tinjauan Lapangan / On The Spot d. Analisa Kredit e. Rapat Komite Kredit / Rakomdit f. Realisasi Kredit.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA

www.id.wikipedia.org/wiki/Kredit_(keuangan)
www.tempo.co/topik/masalah/112/Kredit-Usaha-Tani--Usaha-Kecil


Tidak ada komentar:

Posting Komentar