PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT
BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah Bank Dengan maksud mendidik masyarakat agar gemar
menabung, Pemerintah Hindia Belanda melalui Koninklijk Besluit No. 27 tanggal
16 Oktober 1897 mendirikan POSTSPAARBANK ( yang kini dikenal dengan Bank BTN ),
yang kemudian terus hidup dan berkembang serta tercatat hingga tahun 1939 telah
memiliki 4 (empat) cabang yaitu Jakarta, Medan, Surabaya dan Makasar. Pada
tahun 1940 kegiatannya terganggu, sebagai akibat penyerbuan Jerman atas
Netherland yang mengakibatkan penarikan tabungan besar-besaran dalam waktu yang
relatif singkat (rush). Namun demikian keadaan keuangan POSTSPAARBANK pulih
kembali pada tahun 1941.
BAB II
LANDASAN TEORI
1. Definisi Kredit
Kredit adalah penyerahan uang atau tagihan – tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam – meminjam antara
pihak lain dimana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.
2. Fungsi Kredit 1.
Ø
Meningkatkan daya guna uang (utility) dari uang
tersebut.
Ø
Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalu
lintas uang.
Ø
Kredit dapat juga meningkatkan daya guna
(utility) dari barang .
Ø
Kredit sebagai salah satu alat stabilitas
ekonomi .
Ø
Kredit akan menimbulakn kegairahan berusaha
masyarakat.
Ø
Kredit
sebagai alat untuk menigkatkan hubungan ekonomi.
Ø
Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan
pendapatan .
3. Unsur - unsur kredit adalah sebagai berikut :
Ø
Kepercayaan Adanya keyakinan dari pihak bank
terhadap kredit yang diberikan kepada debitur dan akan dilunasinya sesuai
dengan jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.
Ø
Jangka Waktu Adanya jangka waktu antara
pemberian kredit dan pelunasannya, dimana jangka waktu tersebut sebelumnya
telah ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan bersama.
Ø
Prestasi Adanya objek berupa prestasi pada saat
tercapainya kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara pihak bank
dengan debitur berupa pemberian bunga atau imbalan.
Ø
Resiko Adanya jangka waktu antara pemberian
kredit dan pelunasannya memungkinkan adanya resiko dalam perjanjian kredit
tersebut. Untuk mencegah terjadinya resiko maka diadakan pengikatan
jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Definisi Kredit Usaha Rakyat Kredit usaha rakyat
Kredit usaha rakyat
(KUR) adalah kredit yang diberikan oleh PT. BTN (Persero) dalam bentuk kredit
modal kerja dan kredit investasi kepada calon debitur yang menjalankan usaha
produktif di sektor Industri, Perdagangan dan Jasa dalam kategori Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah yang berbentuk usaha Perseorangan, Badan Usaha maupun
Koperasi.
2. Hambatan Yang Dihadapi Saat Pelaksanaan Pemberian KUR
Ø
Pada peraturan perkreditan yang lama, calon
nasabah yang akan mengajukan permohonan kredit tidak diperbolehkan memiliki
tanggungan kredit di bank manapun dan dalam bentuk apapun. Maka pada saat itu
pihak Bank BTN sangat sulit mendapatkan nasabah kredit.
Ø
Sering
kali nilai jaminan yang diberikan debitur jauh lebih besar dibandingkan dengan
jumlah kredit yang diajukan atau nilai jaminan lebih dari 50% jumlah pengajuan
kredit, dan debitur juga mempunyai jaminan harta benda miliknya yang nilainya
terlalu kecil untuk dijadikan jaminan kredit.
Ø
Pernah terjadi tunggakan pembayaran angsuran
oleh debitur yang disebabkan karena
menurunnya usaha yang sedang dijalankan. Pihak bank mengetahui adanya tunggakan
tersebut melalui mutasi rekening koran debitur setiap bulannya.
3. Alternatif
Penyelesaian Masalah
Ø
Peraturan yang lama telah diganti dengan
peraturan perkreditan yang baru, yang memperbolehkan bagi calon debitur untuk
memiliki tanggungan kredit pada bank lain namun tetap melalui pertimbangan para
petugas Analis Kredit dan keputusan Rapat Komite Kredit. Sehingga saat ini
pihak bank lebih mudah mendapatkan nasabah kredit.
Ø
Pihak bank terkadang memutuskan untuk menjaminkan harta benda milik debitur
yang nilainya lebih kecil tetapi dengan terlebih dahulu mempertimbangkan dengan
melihat prospek usaha milik debitur, apakah usaha tersebut sangat produktif
atau tidak.
A. Pihak bank melakukan penagihan baik
secara lisan melalui telepon maupun tertulis melalui Surat Peringatan kepada
debitur sehubungan dengan adanya tunggakan pembayaran angsuran tersebut.
B. Apabila pinjaman debitur tergolong dalam
pinjaman kurang lancar atau macet, maka pihak Bank BTN Cabang Surabaya akan
melakukan Restrukturisasi ( penyelamatan kredit ) dengan cara : - Penurunan
suku bunga kredit - Pengurangan tunggakan bunga dan penalty - Perpanjangan
jangka waktu atau perubahan jadwal pembayaran - Pengambil alihan asset debitur
- Penjaminan Agunan.
C. Apabila restrukturisasi gagal, maka pihak
bank akan melakukan penyelesaian (terhadap agunan) yang penagihannya diserahkan
kepada Badan Urusan Piutang Lelang Negara (BPUPLN).
BAB IV
KESIMPULAN
Perkembangan jaman yang sangat
pesat dan menyeluruh seperti sekarang ini semakin menuntut masyarakat untuk
lebih kreatif dan cekatan dalam mengikuti alur perkembangannya, terutama bagi
kita yang sedang berkecimpung di dunia perekonomian Indonesia. Prosedur Pengajuan KUR Perbankan Indonesia
bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan rakyat banyak.
Secara umum prosedur pengajuan
kredit usaha rakyat pada PT. BTN (Persero) Kantor Cabang Surabaya adalh melalui
beberapa proses, yaitu : a. Permohonan b. Wawancara / Interview c. Tinjauan
Lapangan / On The Spot d. Analisa Kredit e. Rapat Komite Kredit / Rakomdit f.
Realisasi Kredit.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
www.id.wikipedia.org/wiki/Kredit_(keuangan)
www.tempo.co/topik/masalah/112/Kredit-Usaha-Tani--Usaha-Kecil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar