Bab
I
Pengertian
Hukum dan Hukum Ekonomi
I. Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa
norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Dan yang menjadi
pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya.
II. Tujuan
Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
2.1
Tujuan Hukum
Tujuan Hukum berasal dari kata
tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti ‘arahan’. Pengertian
tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula
bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tujuan
dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu
sendiri:
·
Tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan
masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam
masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum.
·
Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang
dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
·
Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk
suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untu7k memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tujuan hukum
juga dirumuskan dari berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori yaitu:
·
Teori Etis
Hukum memiliki
tujuan yang suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya dan
bertujuan semata-mata demi keadilan.
·
Teori Utilitis
Hukum bertujuan
untukmenghasilkan kemanfaatan yang sebesra-besarnya pada manusia dalam
mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
·
Teori Campuran
Tujuan Hukum
adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
2.2 Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber
Hukum Material
Sumber Hukum
Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil
ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social,
hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan
keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber
Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu formal berlaku.
Yang diakui
umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara,
yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber
hukum formal yaitu :
·
Undang-undang (statute)
·
Kebiasaan (costum)
·
Keputusan-keputusan hakim
·
Traktat (treaty)
·
Pendapat Sarjana hukum (doktrin)
III. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dab lengkap.
Menurut teori
ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
A. Kodifikasi Terbuka
Adalah
kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar
induk kondifikasi. “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat
dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum
disini diartikan sebagai peraturan”.
B. Kodifikasi Tertutup
Adalah semua
hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan.
Isinya :
1.
Politik hukum lama
2.
Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
3.
Penduduk terpecah menjadi; penduduk bangsa Eropa,
pendudukan Bangsa Timur Asing, penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
4.
Pemikiran Bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
5.
Pendidikan Bangsa Indonesia ; Hasil Pendidikan Barat, Hasil
Pendidikan Timur
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1.
Jenis-jenis hukum tertentu
2.
Sistematis
3.
Lengkap
Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
1.
Kepastian hukum
2.
Penyerderhanaan hukum
3.
Kesatuan hukum
IV. Kaidah atau Norma
Pengertian Kaidah/Norma
Pengertian kaidah/norma adalah
petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam
lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah
dan larangan,setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup
dengan tenang.
Norma hukum peraturanh yang timbul
dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan
suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan
hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum.
Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib dijalankan atau
ditaatin oleh masyarakat.
V. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
5.1 Pengertian Ekonomi.
Ekonomi berasal
dari bahasa Yunani yaitu oikos yang berarti rumah tangga atau keluarga,
sedangkan nomos berarti hukum, aturan, atau peraturan. Secara umum ekonomi
diartikel sebagai manajemen rumah tangga atau aturan rumah tangga. Ekonomi
merupakan ilmu sosial yang mempelajari kegiatan manusia yang berkaitan dengan konsumsi,
distribusi, sampai produksi pada barang danjasa.
5.2 Hukum
Ekonomi
Hukum Ekonomi
di bedakan menjadi 2,yaitu :
·
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
·
Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia.
Asas-asas hukum
ekonomi indonesia :
·
Asas manfaat
·
Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
·
Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan.
·
Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
·
Asas usaha bersama atau kekeluargaan
·
Asas demokrasi
ekonomi.
·
Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum
ekonomi Indonesia :
·
UUD 1945
·
Tap MPR
·
Undang-undang
·
Peraturan Pemerintah
·
Keputusan Presiden
·
Surat Kepentingan Mentri
·
Peraturan Daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup
hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
·
Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya
termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan
kehutanan.
·
Hukum ekonomi pertambangan.
·
Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
·
Hukum ekonomi bangunan.
·
Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma
mengenai perhotelan dan pariwisata.
·
Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air,
jalan.
·
Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad,
pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
·
Hukum ekonomi angkutan.
·
Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan
dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum
Ekonomi :
·
perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi;
kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
·
Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber
hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum
atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum
Ekonomi dalam Pembangunan :
·
Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
·
Sebagai sarana pembangunan
·
Sebagai sarana penegak keadilan
·
Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum
ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada
kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum
Ekonomi :
·
Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
bagi
·
Peningkatan pembangunan ekonomi
·
Perlindungan kepentingan ekonomi warga
·
Peningkatan kesejahteraan masyarakat
·
Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
·
Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru
melalui sarana & pranata hukum.
Bab II
Subjek dan Objek Hukum
I.
Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah Pemegang hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek
hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.1 Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu
juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
·
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum
menikah.
·
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang
sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330,
mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri
perbuatan hukum ialah:
·
Orang yang belum dewasa.
·
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele),
seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
·
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
1.2 Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu :
·
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
·
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya.
Badan hukum
sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Badan hukum publik, seperti negara,
propinsi, dan kabupaten.
2. Badan hukum perdata, seperti perseroan
terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
II. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum
dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai
ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
2.1 Benda Bergerak
Adalah suatu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.2 Benda
Tidak Bergerak
Adalah suatu
benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian
dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,
dan ciptaan musik/lagu.
III. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan
yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang
melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat
berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan
(accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang
meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang
adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan
yang bersifat khusus :
3.1 Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132
KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang adamaupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar
kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara
lain:
·
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang).
·
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada
pihak lain.
3.2 Jaminan Khusus
Jamian yang bersifat khusus:
·
Gadai
·
Hipotok
·
Hak
tanggungan
·
Fidusia
Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
Manfaat
benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.
Penggolongan
jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
Penggolongan
jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan
jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian
Bab III
HUKUM PERDATA
I. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia
Hukum perdata
masuk pertama kali ke Indonesia dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda pada
zaman penjajahan. Hindia Belanda sendiri meniru hukum Perancis yang diberi nama Code
Civil der Francis kemudian diterapkan di pemerintahannya.
Pemerintah
Hindia Belanda pada saat itu mengodifikasikan dan menyusun KUHPer (Kitab
Undang-undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Kodifikasi tersebut diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkanstaatsblad No.
23 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.
Setelah
proklamasi, Indonesia masih tetap menggunakan sistem hukukm yang diterapkan
oleh Hindia Belanda. Karena pasa saat itu Indonesia merupakan negara baru yang
belum mempunyai sistem hukum yang sesuai ditambah dengan Pemerintah Jepang
tidak memperbarui sistem hukum Hindia Belanda. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal II
Aturan Peralihan, ” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih
berlangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang.
Hukum perdata
itu sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap
orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul
dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga.
II. Sejarah singkat Hukum perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia
tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku
hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan
tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam
satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat
disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa
ahli
hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga
dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code
Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari
penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan
kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai
dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini
adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des
Prancis dari Code de Commerce.
III. Pengertian dan keadaan Hukum di
Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum
Perdata Dewasa ini di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor Ethnis disebabkan
keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini
terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia
Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk
Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
·
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
·
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli)
dan yang dipersamakan.
·
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
1.
Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku
Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan
Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
2.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala
berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
3.
Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab)
berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan
Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada
Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan
hukum tertentu saja.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1.
Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana
beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakan dalam kitab
Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
2.
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
3.
Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu
Tionghoa, Arab, dan lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan
mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa
dinyatakan berlaku bagi mereka.
4.
Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang
mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama denagn bangsa Eropa,
diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa.
Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai
perbuatan tertentu saja.
5.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesai ditulis di
dalam Undang-undang. Maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang
sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara
khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
·
Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad
1933 no7.4).
·
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA)
Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
·
Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
·
Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no
108)
·
Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
·
Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad
1938 no 98).
IV.
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi:
Buku 1 : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku 2 : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku 3: Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antar orang-orang atau pihak-pihak tetentu.
Buku 4 : Berisi tentang pembuktian dak daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi:
Buku 1 : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku 2 : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku 3: Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antar orang-orang atau pihak-pihak tetentu.
Buku 4 : Berisi tentang pembuktian dak daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1.
Hukum rentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dan
hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentan hal-hal
yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.
Hukum
Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami denagn istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami denagn istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3.
Hukum
Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan Hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tetetu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·
Hak
seorang pelukis atas karya lukisannya
·
Hak
seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan
seseorang jika ia meningal. Disamping itu hukumwarisan mengatur akibat-akibat
dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
SUMBER
: